.png)
PENGUMUMAN DAFTAR PELAKSANA KAMPANYE CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PADA PEMILU 2024
Untuk melaksanakan Pasal 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan tingkatannya yang telah didaftarkan pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Lampung Selatan mengumumkan nama Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2024. PENGUMUMAN TIM KAMPANYE PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2024.
Bagikan:
Telah dilihat 399 kali