Tugas dan Kewenangan

Tugas dan Kewenangan

Tugas dan Kewenangan

 

Adapun tugas KPU Kabupaten Pesawaran sebagaimana tercantum di dalam Pasal 15 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu:

  1. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
  2. melaksanakan semua tahapan penyelenggararan Pemilu di provinsi sesuai dengan  ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
  3. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan Tahapan Penyelenggaraan  Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota;
  4. menerima Daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota, dan menyampaikannya kepada  KPU;
  5. memutakhirkan Data Pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan  data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai Daftar Pemilih;
  6. merekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan Berita Acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota; 
  7. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu provinsi, dan KPU;  
  8. mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat Berita Acaranya; 
  9. melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu provinsi dan Kabupaten/Kota;
  10. mensosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Selain itu, Kewenangan KPU Kabupaten Pesawaran  sebagaimana diatur di dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yakni:

  1. menetapkan jadwal Pemilu di  KPU Kabupaten Pesawaran ;
  2. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Pesawaran ;
  3. berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten dengan membuat Berita Acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
  4. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten Pesawaran untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Pesawaran dan mengumumkannya;
  5. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten Pesawaran yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; dan 
  6. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/ atau ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 

Sedangkan kewajiban KPU Kabupaten Pesawaran sebagaimana diatur di dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017, yakni:

  1. melaksanakan semua Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
  2. memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara;
  3. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
  4. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; 
  5. menyampaikan laporan perthnggungiawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Provinsi; 
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten Pesawaran  dan Lembaga Kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia; 
  7. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten Pesawaran  berdasarkan ketentuan Peraturan PerundangUndangan;
  8. menyampaikan laporan periodik mengenai Tahapan Penyelenggaraan pemilu kepada KPU dan dengan tembusan kepada Bawaslu;  
  9. membuat Berita Acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten Pesawaran  yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Pesawaran ;  
  10. melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu  Kabupaten Pesawaran; 
  11. menyediakan dan menyampaikan Data Hasil Pemilu di tingkat Provinsi; 
  12. melakukan pemutakhiran dan memelihara Data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; 
  13. melaksanakan putusan DKPP; dan 
  14. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, yakni menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran berkewajiban:

  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
  2. Memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon secara adil dan setara;
  3. Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat; 
  4. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan; 
  5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan pemilu kepada KPU RI;
  6. Memelihara arsip dan dokumen pemilu serta mengelola barang inventaris KPU Kabupaten Pesawaran berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
  7. Membuat   Berita   Acara   pada   setiap   Rapat   Pleno  KPU  Kabupaten Pesawaran dan ditandatangani oleh Ketua Dan Anggota KPU Kabupaten Pesawaran ;
  8. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh  KPU Provinsi Lampung dan 
  9. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Peraturan Perundang-Undangan.

 

Dalam hal melaksanakan tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran  dibantu oleh Sekretariat Kabupaten Pesawaran yang mempunyai tugas dan wewenang, meliputi 
1. Sekretariat KPU Kabupaten Pesawaran bertugas:
a. Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b. Memberikan dukungan teknis administratif;
c. Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Pesawaran dalam menyelengarakan Pemilu;
d. Membantu perumusan dan penyusunan rancangan peraturan dan keputusan KPU Kabupaten Pesawaran;
e. Memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu;
f. Membantu penyusunan laporan penyelengaraan kegiatan dan pertanggungjawaban  KPU Kabupaten Pesawaran; dan
g. Membantu  pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan Peraturan Perundang-  Undangan.

2. Sekretariat KPU Kabupaten Pesawaran berwenang: 
a. Mengadakan dan mendistribusikan perlengakapan penyelengaraan pemilu bedasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; 
b. Mengadakan perlengkapan penyelengaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundangan-undangan; 
c. Mengangkat tenaga pakar/ahli bedasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU; dan
d. Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan  Peraturan Perundang-Undangan.

3. Sekretariat KPU Kabupaten Pesawaran : 
a. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
b. Memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
c. Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten Pesawaran . 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 237 Kali.